Kec. Bojongsari
Kab. Purbalingga - Jawa Tengah
Hari ini | : | 43 |
Kemarin | : | 139 |
Total | : | 11.510 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 3.17.162.15 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Patemon |
Kode Desa | : | 3303142005 |
Kecamatan | : | Bojongsari |
Kode Kecamatan | : | 330314 |
Kabupaten | : | Purbalingga |
Kode Kabupaten | : | 3303 |
Provinsi | : | Jawa Tengah |
Kode Provinsi | : | 33 |
Kode Pos | : | 53362 |
SUGIYONO
ROITO DWI WIRYODIHARJO
TRI FEBRIYANTO
ANTAR WINARSO
BHAKHTIAR NUR RAMADHAN
EKO BUDI PRIYONO
ERIK SILVANO
GIANTO
SUTOMO
PUTRANTO JOKO PAMUNGKAS
SUPRIYONO
HERIYANTO
ARIF PURWANTO
Layanan Pengaduan
Jl. Raya Desa Patemon, RT 02 RW 03 Kec. Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53362, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga - Provinsi Jawa Tengah
TRI FEBRIYANTO | 30 Desember 2024 | 68 Kali dibuka
TRI FEBRIYANTO
30 Desember 2024
68 Kali dibuka
Desa Patemon - Kepala Desa , Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan berkumpul di Pendopo Kecamatan Bojongsari, untuk secara bersama-sama mengevaluasi Rancangan APBDes ta 2025, sesuai dengan azas tata kelola administrasi keuangan desa dan amanah Permendes No. 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 yang sebagai pedoman dalam penganggaran APB Desa Tahun Anggaran 2025.
“Saya tegaskan kepada seluruh pemdes di kecamatan Bojongsari agar mengoptimalkan Dana Desa untuk prioritas Nasional yang diamanatkan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam regulasi kementerian Desa” tegas Ibu Camat.
Camat Bojongsari, memimpin langsung proses Evaluasi RAPBDes dan memberikan beberapa evaluasi RAPBDes terutama Prioritas Dana Desa, pada senin 30 Desember 2024
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan keuangan Desa, bahwa paling lambat tanggal 31 Desember setiap Desa harus menetapkan Peraturan Desa tentang APBDes sebagai acuan pelaksanaan anggaran tahun berikutnya.
Oleh karena itu, pada bulan Desember ini, sebagaimana kesibukan dari seluruh lembaga pemerintah baik di tingkat pusat, daerah maupun kabupaten, Pemerintah Desa Patemon juga harus menyusun dan menetapkan Peraturan Desa tentang APBDes. Evaluasi RAPBDes dilakukan oleh Tim Evaluasi yang dipimpin langsung oleh Camat Bojongsari dan didampingi seluruh Tenaga Pendamping Desa.
Dari 13 Desa Se-kecamatan Bojongsari sudah 6 desa yang memaparkan draft Rancangan APBDes selama kurang lebih 60 Menit, setelah itu Tim Evaluasi kecamatan memberi tanggapan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setidaknya Prioritas Nasional Dana Desa bisa tercover dalam APBDes tahun 2025 yang terdiri dari penanggulangan stunting, kemiskinan ekstrim, penanggulangan bahaya narkoba, BLT, BUMDes, Padat Karya Tunai dan tak ketinggalan, penguatan SDGs Desa,” tandas beliau.
Usai mendapatkan evaluasi, setiap pemdes melakukan perbaikan, dilanjutkan dengan posting APBDes pada aplikasi Siskeudes, sehingga pada Januari 2025, Desa bisa langsung melaksanakan pembangunan dari APBDes.
Populasi
SUGIYONO
ROITO DWI WIRYODIHARJO
TRI FEBRIYANTO
ANTAR WINARSO
BHAKHTIAR NUR RAMADHAN
EKO BUDI PRIYONO
ERIK SILVANO
GIANTO
SUTOMO
PUTRANTO JOKO PAMUNGKAS
SUPRIYONO
HERIYANTO
ARIF PURWANTO
Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah
Latitude | : | -7.349272597918311 |
Longitude | : | 109.36511992803871 |
Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga - Jawa Tengah
Jl. Raya Desa Patemon, RT 02 RW 03 Kec. Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53362
Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga - Jawa Tengah 53362
Kirim Komentar